Bogor | LintasUpdate – 13 Juni 2025 – Maraknya dugaan aktivitas produksi inverter alat kejut ikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ini diduga tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan ekosistem perairan serta keselamatan jiwa manusia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, terdapat sejumlah rumah di Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, yang dijadikan tempat produksi alat inverter untuk keperluan setrum ikan. Hasil investigasi sementara menyebutkan terdapat delapan titik rumah produksi skala rumahan yang memproduksi dan memperjualbelikan alat kejut tersebut secara luas, terutama melalui platform e-commerce.
Salah satu pengrajin inverter alat kejut ikan yang berhasil dikonfirmasi mengakui bahwa kegiatan tersebut mulai marak sejak pandemi COVID-19, saat banyak warga kehilangan pekerjaan. Ia menyebut bahwa usaha ini dipilih sebagai solusi alternatif ekonomi.
“Kegiatan produksi alat kejut listrik ini mulai sejak masa COVID-19 karena banyak yang dirumahkan. Jadi kami cari usaha alternatif dan memilih membuat alat kejut setrum ikan,” ujar seorang pengrajin.
Ia juga menjelaskan bahwa alat tersebut diproduksi dengan biaya sekitar Rp150.000 per unit, dan dipasarkan secara online melalui salah satu e-commerce nasional. Selain di Desa Cibening, aktivitas serupa juga ditemukan di kampung lain di sekitar Pamijahan. Tercatat ada sekitar 14 pelaku usaha, bahkan telah membentuk sebuah paguyuban yang dipimpin oleh seseorang berinisial I.
“Ada sekitar 8 pelaku usaha di kampung kami, dan 6 lagi di kampung tetangga. Kami juga punya paguyuban sendiri. Para pekerja berasal dari warga sekitar, dengan upah harian Rp70.000,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia secara terang-terangan mengakui bahwa kegiatan produksi tersebut bersifat ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait maupun pemerintah desa setempat.
“Izin usaha hanya sebatas dari lingkungan, itupun tidak resmi. Pemerintah desa pun tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) karena usaha ini dianggap ilegal,” jelasnya.
Padahal, produksi dan penggunaan alat kejut ikan telah jelas dilarang dalam Undang-Undang. Berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa penggunaan alat yang memberikan kejutan listrik terhadap ikan adalah tindakan terlarang karena membahayakan ekosistem dan kehidupan bawah air.
Selain itu, dari sisi legalitas usaha, kegiatan ini juga melanggar ketentuan dalam Pasal 105 UU Perdagangan dan Permendag No. 46 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (1). Pelaku usaha yang melakukan perdagangan tanpa izin (SIUP) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), guna mendapatkan laporan menyeluruh (in-depth reporting) serta memastikan adanya tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat dampak serius dari peredaran alat ini, sudah seharusnya tindakan tegas segera diambil demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Heru)