Bogor | LintasUpdate – 20 Mei 2025 Kasus dugaan malapraktik yang menimpa Vany Fransisca dan sempat viral di berbagai media sosial serta media online nasional pada 2024 hingga 2025, hingga kini belum menemui titik terang. Dinas Kesehatan Kota Bogor dinilai belum menunjukkan empati atau perhatian khusus terhadap Vany Fransisca, korban yang kini mengalami kelumpuhan total. Demikian pula pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nuraida, tempat kejadian berlangsung, belum memberikan tanggapan yang memadai.
Dokter yang menangani Vany, yakni Dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG, dinyatakan bersalah oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atas pelanggaran disiplin profesi kedokteran. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup pada Rabu, 26 Juli 2023, yang dihadiri oleh Dr. dr. Prasetyo Edi selaku Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dalam putusan tersebut, Dr. Lukman dijatuhi sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama tiga bulan.
Namun ironisnya, selama masa sanksi tersebut, Dr. Lukman masih diketahui tetap melakukan praktik kedokteran di RSIA Nuraida Kota Bogor. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Bogor terhadap pelaksanaan putusan MKDKI. Selain itu, pihak Dinas juga belum pernah menemui langsung korban untuk memberikan perhatian atau dukungan, yang memicu kekecewaan dari masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian, sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi pada Senin, 19 Mei 2025 di depan kantor Dinas Kesehatan dan RSIA Nuraida. Mereka menuntut keadilan bagi Vany Fransisca dan meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pada hari yang sama, Komisi IX DPR RI menggelar audiensi dengan pihak keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IX menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah pidana akibat dugaan kelalaian berat yang dilakukan oleh oknum dokter.(Galang)