back to top
Sabtu, Juni 21, 2025

Bendahara Umum LBH Adhibrata Kecam Pemberitaan Sepihak Terkait TPK Desa Pabangbon

Bogor | LintasUpdate – Bendahara Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata, Bayu Hasan, S.H., mengecam keras pemberitaan sepihak yang diterbitkan oleh salah satu media online terkait dugaan intimidasi oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pabangbon.

Dalam pernyataannya, Bayu Hasan menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan merugikan pihak tertentu.

“Faktanya bukanlah intimidasi. Ketua TPK, Saudara Ipay, hanya menyampaikan hak jawabnya setelah mendapati isi berita sebelumnya tidak sesuai fakta. Ia meminta agar klarifikasinya dimuat sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang,” jelasnya.

Namun, lanjut Bayu, dalam proses adu argumen, oknum wartawan justru menuding bahwa Ketua TPK telah melakukan intimidasi dan menyebut suasana kantor desa tidak kondusif, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

“Pernyataan itu sepihak dan tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya,” tegas Bayu Hasan.

Ia juga menegaskan bahwa benar Ketua TPK Desa Pabangbon, Saudara Ipay, adalah paralegal aktif di LBH Adhibrata.

“Saya keberatan apabila status beliau sebagai praktisi pemberi bantuan hukum digunakan untuk menyudutkan secara opini oleh oknum wartawan. Hal itu menyesatkan dan tidak relevan,” tambahnya.

LBH Adhibrata juga mengecam pernyataan seorang aktivis Bogor Raya, Achmad Rohani, yang dinilai tidak objektif dan terkesan menghakimi.

“Seharusnya beliau memberi pernyataan dalam kapasitas yang jelas, serta tidak menyampaikan seolah-olah mengetahui kejadian langsung di tempat, padahal tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung,” ujar Bayu.

Sebagai penutup, Bayu Hasan mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

“Wartawan harus bekerja secara profesional, memverifikasi informasi secara menyeluruh, serta menghargai hak jawab narasumber. Di sisi lain, masyarakat juga harus menghormati peran dan tugas jurnalis sebagai pilar demokrasi,” tegasnya.

LBH Adhibrata berencana mengirimkan hak jawab resmi kepada media yang bersangkutan.

“Apabila hak jawab kami tidak dimuat sesuai ketentuan UU Pers, kami akan menempuh langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks