Cianjur | LintasUpdate – 1 Mei 2025 – SPBU 34-432-20 yang berlokasi di Jl. Mekar Galih – Cinangsi, Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Saat tim awak media melintas di lokasi, terlihat sebuah mobil angkutan umum (angkot) tengah mengisi BBM ke dalam sejumlah jerigen yang disimpan di dalam mobil. Tak hanya itu, kamera awak media juga merekam proses pengisian BBM jenis solar ke dalam jerigen langsung dari salah satu nosel atau pompa SPBU.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pengendara mobil tersebut mengakui bahwa BBM subsidi tersebut akan dijual kembali. “Ini untuk dijual lagi. Bukan cuma saya, ada juga mobil Ertiga yang main begini di SPBU ini,” ungkap sang sopir.
Modus operandi ini jelas melanggar ketentuan Pertamina dan menyalahi peruntukan BBM subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dugaan kuat mengarah bahwa SPBU 34-432-20 telah menjadi sarang mafia penimbun BBM subsidi.
Perlu diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Mabes Polri dan BPH Migas agar segera melakukan tindakan tegas terhadap SPBU tersebut.(Raffi)