Jakarta | LintasUpdate – Peristiwa pengamanan 1 unit mobil dengan tipe all new Fortuner B 2024 berplat nomor B 1971 KJR sudah sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.
Pasalnya, sebelumnya diberitakan pada portal online detik indonesia tertanggal 1 April 2025 bahwa tindakan perampasan, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan oleh Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) Jeri Pelasula dan rekan di kediaman saudara Witono pada Senin malam, 6 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB.
Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, Jeri Pelasula mengatakan bahwa kendaraan tersebut diamankan wilayah Karawaci, dipakai oleh saudara Witono sudah menunggak 2 bulan dan juga dalam pengakuannya merupakan salah satu karyawan PT Harapan Wahyu Abadi.
“Kemudian kami mengarahkan ke kantor ACC Karawaci untuk mediasi perihal kejelasan unit dan kewajiban pembayaran angsuran tertunggak,” jelas Jeri.
Jeri menjelaskan, saat proses mediasi pihaknya menyampaikan perihal keterlambatan dan poin perjanjian kredit dengan Pak Witono dan Direktur PT Harapan Wahyu Abadi melalui telepon dijelaskan perihal berita acara penitipan kendaraan, dan serah terima unit mobil dilakukan langsung di Kantor ACC Finance Karawaci.
Praktisi hukum Jaminan Fidusia Wempi H.O Ursia, SH menilai bahwa upaya pengamanan oleh Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, Jeri Pelasula dan Rekan telah memenuhi prosedur dengan mengarahkan pemegang kendaraan atau sopir untuk melakukan mediasi di kantor ACC Finance Karawaci.
“Adapun ada kesepakatan untuk titip kendaraan kepada pihak ACC Finance kemudian debitur silahkan membangun komunikasi dengan pihak ACC untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati dan ditanda tangani,” terang Wempi.
Wempi berpesan kepada PEOJF dalam melakukan tugas dari pihak perusahan pembiayaan untuk tunduk dengan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Mohon PEOJF dan debitur untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas,” pesannya juga. (Red)