Bogor | LintasUpdate – Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Bersubsidi 3kg di Kp. Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor kepada Polres Bogor Pada tanggal (26/03/2025).
Yogi mengatakan, pada tanggal 26 Maret 2025 mendapatkan adanya dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Kp.Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol dan langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan Tipidter Polres bogor.
Pada saat dilokasi Yogi bersama pengurus GMPRI Bogor dan Jurnalis Bogor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gudang yang diduga dijadikan tempat penyuntikan gas sudah tidak ada seorangpun dilokasi tetapi mencium bau gas, dan lokasi tersebut digembok. Ucapnya.
Yogi langsung berkoordinasi dengan Polres bogor untuk bersama-sama masuk kedalam gudang tersebut. Ucapnya.
Pada saat di dalam gudang adanya beberapa barang bukti diantaranya
Tabung gas isi 50kg
Tabung gas kosong 50kg
Tabung gas isi 12kg
Tabung gas kosong 12kg
Alat suntik regulator dan pipa besi dan es balok yang didiga dijadikan alat untuk pengoplosan.
Yogi mengatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada kapolres bogor yang sudah bergerak cepat merespons laporan kami, dan mendukung langkah penyidikan untuk dikembangkan perkara tersebut agar mendapatkan tersangka atau pelaku usaha tersebut.(Red)