Bogor | LintasUpdate – Diduga Kuat Motor Thunder Yang Mengisi Di SPBU 34-16612 Sebagai Penimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite Melakukan Pengisian Secara Rutin Dilakukan Penimbunan Di Tempat Yang Tidak Jauh Dari SPBU .
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Itu Berada Dijalan Raya Ace Tabrani, Pasir Gintung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Diduga Kuat Jadi Fasilitator Para Pengepul Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Pertalite, Selasa (25/03/2025) .
Hal itu diketahui dari hasil pantauan awak media adanya konsumen yang membeli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan kendaraan roda dua jenis thunder melakukan pengisian secara berkala atau secara sering melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite di SPBU tersebut.
Ditelusuri lebih mendalam kejanggalan itu bahwasanya diduga kuat para joki motor thunder yang melakukan pengisian secara hilir para penimbun BBM Subsidi sebagai pengepul yang bertujuan untuk dikomersilkan atau diperjualbelikan dilevel tingkat pengecer .
Adapun informasi yang didapat dari pelaku usaha pengepul bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite mereka mengaku sudah berkordinasi dengan management SPBU 34-16612 mulai dari pihak pengawas, satpam hingga operator SPBU .
“Per jerigen itu ada dikasih jatah 5 ribu untuk pegawai SPBU, seribu rupiah untuk dua orang pengawas dibagi lima ratus rupiah per pengawas per jerigen, dan yang empat ribu rupiah lagi untuk operator serta satpam dibagi dua mangkan nya bisa belanja “Kata Pelaku Usaha Pengepul BBM Subsidi Jenis Pertalite Berinisial D Dari Informasi Yang Didapat .
Dengan seperti itu mereka bisa melakukan kegiatan pengisian secara berkala mengisi bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite yang bertujuan untuk di tampung terlebih dahulu ditempat yang tidak jauh dari SPBU tersebut lalu dikomersilkan di jual kembali di level tingkat pengecer .
Selanjutnya mereka mengangsu melakukan pengisian kembali di SPBU lalu ke tempat penampungan ditap ke jerigen yang berkapasitas 30 sampai 35 liter, hal itu diduga kuat adanya kerjasama antara para pelaku usaha pengepul BBM subsidi dengan management SPBU 34-16612 serta diperkuat dari informasi yang didapat .
Tentunya kegiatan semacam ini sangat berpotensi besar menimbulkan kebakaran yang merugikan lingkungan sekitar dan masyarakat mengingat cara pemindahan BBM Pertalite didalam tangki ke jerigen dilakukan ditengah pemukiman warga tanpa dilengkapi alat safety maupun alat pemadam api (APAR) .
Dalam peraturan Pertamina pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite untuk sepeda motor dibatasi dalam satu hari itu hanya dua ratus ribu rupiah tidak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan dan BBM jenis pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi kompensasi harga serta alokasi kuota maka Pertamina pun melarang para konsumen memperjualbelikan kembali ditingkat level pengecer .
Adapun aturan itu tertuang dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan jelas tertulis siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM subsidi melanggar aturan Niaga BBM, Penyalahgunaan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Management SPBU Atau Pihak Terkait Termasuk APH, Pertamina Patra Niaga Serta BPH MIGAS Perihal Kegiatan Penimbunan BBM Yang Disubsidi Pemerintah Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan Dan Ditindak Sebagaimana Mestinya .(Cakra)