Bogor | LintasUpdate – Babak baru konflik KNPI Kota Bogor dalam proses mediasi yang kedua kalinya di pengadilan Negeri Kota Bogor dalam rangka menyerahkan berkas resume mediasi antara penggugat, tergugat dan turut tergugat
verga aziz ketua forum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang terhimpun dalam KNPI Kota Bogor saat di temui awak media mengatakan dalam tahap mediasi penggugat mengusulkan 2 materi dalam resume mediasi
Yang pertama kami meminta Turut Tergugat II Mencabut Surat Keputusan No : KEP 55/KNPI-JB/XII/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia, Majelis Pemuda Indonesia, dan Dewan Penasehat Kota Bogor Masa Bakti 2024-2027 dikarenakan cacat hukum
yang kedua Melaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) Ulang dengan Mekanisme sesuai dengan AD/ART, dengan tidak memunculkan biaya-biaya pendaftaran yang memberatkan untuk calon Ketua
Perlu diketahui bahwa para tergugat dan turut tergugat tidak menghadiri undangan pengadilan Negeri Bogor dalam tahap mediasi sehingga sampai sejauh ini belum ada informasi apapun terkait resume mediasi yang diterima hakim mediator
Saat di konfirmasi kuasa hukum penggugat Dwi Arsywendo, SH membenarkan terkait resume mediasi dan Sebagai warga negara yang taat hukum kami pihak penggugat telah hadir dan menyampaikan resume tersebut.
Kami tidak tahu alasan yang jelas ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat, yang pasti positif aja ketidakhadiran para tergugat bukan berarti tidak menghargai pengadilan, tutup dwi arsywendo, SH. (Red)