Jakarta Timur | LintasUpdate – Sebuah toko berkedok kosmetik yang diduga menjual obat-obatan ilegal daftar G secara bebas ditemukan beroperasi di Jl. Raya Ciracas, Pasar Jaya Ciracas, AL01.AKS.30-31, RT 2/RW 3, Ciracas, Jakarta Timur pada 27 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi, Raman, selaku penjaga toko, mengaku hanya bertugas menjaga tempat tersebut. “Sebentar, saya coba hubungi Bang Rijal dulu,” ujarnya ketika ditanya awak media. Saat ditanya lebih lanjut, Raman menyebut bahwa Rijal adalah pemilik usaha tersebut.
Raman juga mengungkapkan bahwa toko ini hanya menjual tiga jenis obat, yakni Tramadol, Thriex, dan Eximer. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori daftar G, yang peredarannya tanpa resep dokter sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama remaja dan pelajar.
Beberapa efek berbahaya dari obat-obatan ini antara lain:
1. Kecanduan berat yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2. Kerusakan otak, serangan jantung, hingga risiko kematian.
3. Merusak masa depan generasi muda, yang merupakan penerus bangsa.
Ancaman Hukum
Penyalahgunaan obat-obatan ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat berbahaya.
Menurut Pasal 196 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari aparat penegak hukum setempat.(Raffi)