back to top
Jumat, Juni 20, 2025

Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Bogor Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Tabung

Bogor | LintasUpdate – Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, S.H., yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Setelah memperoleh informasi, kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian (TKP). Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah milik Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang isinya sedang dipindahkan ke tabung 12 kg menggunakan pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ujar Kompol Edison dalam konferensi pers di Aula Mako Polsek Cileungsi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Pelaku dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa tersangka, yaitu:
• SDR (30)
• YS (53)
• LS (61)
• AR (DPO)
• CL (DPO)
• HD (DPO)

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 123 tabung gas LPG 12 kg
• 352 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
• 47 pipa besi modifikasi
• 1 timbangan digital

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kompol Edison menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi. Gas ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Jangan sampai hak mereka dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.(Raffy)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks