Bogor l LintasUpdate – Adanya Pembiaran Terkait 2 (Dua) Titik Lokasi Pembangunan Konstruksi Tower BTS (Base Transceiver) Yang Berada Di Wilayah Desa Bagoang Dan Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Yang Diduga Belum Mengantongi Izin PBG, Satpol-PP Kabupaten Bogor Akan Segera Melakukan Penyegelan, Selasa (04/02/2025).
Pasalnya, hasil Penelusuran LintasUpdate.co.id ditemukan beberapa hal ganjil secara permohonan rekomendasi Perijinan sampai di buatkan rekomendasi Perijinan dari kecamatan bahwa pihak Pemerintahan Kecamatan mengetahui bahwa ada kegiatan. Akan tetapi rekomendasi tersebut bukan lah merupakan ijin Pembangunan.
Dengan adanya kegiatan Pembangunan Kontruksi Tower (BTS) oleh pihak provider mengapa melakukan pembiaran terkait pelaksanaan Pembangunan dan apakah itu merupakan kebijakan dari Pemerintahan Kecamatan Jasinga.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Suhendi Kanit Satpol PP Kecamatan Jasinga mengatakan,” Belum pak, ya kayaknya udah, cuma yang saya tahu kecamatan tidak mengeluarkan izin, hanya sifatnya pemberitahuan saja ke pihak tower, untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan. Itupun saya tidak tahu sama sekali ketika kades ke kecamatan, yang urus bagian ekbang kalau tower, tidak ada kebijakan seperti itu kalo di kecamatan, makasih infonya akan segera saya hubungi pihak towernya. Senin saya ke lokasi, dari Maco sudah datang cuma tim ekspedisi dini, kalau penutupan nanti hari kamis,” Katanya.
Selain itu, Riski penanggung jawab perijinan (Sitak) Tower BTS yang berada di wilayah Desa Cikopomayak mengatakan,” Muhun saya di beksi, te terang abdi mah, abdi mah ngan dugi kecamatan, upami akan orang cikopomayak tangtos kenal sareng pak lurahna, tarosken weh upami tepercanten mah,” Singkatannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, LintasUpdate.co.id mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Maulana yang mengaku admin tower BTS yang berada di wilayah Desa Bagoang mengatakan,” Oh iya ada apa pak, tower BTS ya, soal perizinan ya, untuk perizinan nanti dengan pak Sutomo ya pak, sebagai Sitaknya, kebetulan beliau yang mengurus semua perizinan ke PTSP dan Dinas tata ruang kabupaten Bogor terkait tower di Bagoang, secara teknis nanti bisa dijawab dengan pak Sutomo ya pak,” Katanya.
“Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;
UU No 28 tahun 2002 yang dirubah dalam UU 6 tahun 2023 :
1. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
2. Pasal 15 ayat (1) berbunyi, “Penerapan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
3. Pasal 15 ayat (2) berbunyi, “Pengendalian dampak lingkungan pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 34 ayat (2) berbunyi, “Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung.
5. Pasal 35 ayat (1) berbunyi, “Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
6. Pasal 36A ayat (1) berbunyi, “Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
7. Pasal 37 ayat (1) berbunyi “Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF).
8. Pasal 37 ayat (3) berbunyi “Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (4) huruf d yang menyatakan bangunan gedung memenuhi standar teknis bangunan gedung.
– Pasal 45 Sangsi administratif
– Pasal 46 sangsi pidana kurungan dan denda bagi pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang
– Pasal 47 UU 28 th 2002 sangsi sansi pidana bagi orang atau badan yang bangunannya tidak laik fungsi.
Sampai berita diterbitkan LintasUpdate.co.id masih menunggu hasil konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(Adek)