back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Peredaran Obat Tramadol dan Heximer di Sukabumi Jadi Sorotan

Sukabumi | LintasUpdate – Menjamurnya peredaran Obat Ilegal daftar G dijual secara bebas dan Terang-terangan di wilayah hukum sukabumi.

Team awak media langsung mendatangi beberapa lokasi yang mana di jadikan tempat peredaran obat ilegal. 

Ditemuka 9 lokasi yang berkamuflase warung klontong. Penjaga warung yang gan di publikan namanya saat di konfirmasi.” Kami cuma menjual obat Tramadol, dan Heximer saja 2 janis,” Kata dia di lokasi. Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut kata dia, Untuk wilayah kita udah beres semua ga mungkin kita berani kalau belum beres.” Jelasnya.

(1) Jl. Nasional, Sukakarya, kec, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

(2) Jl. Jayaraksa, kec. Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

(3) Jl. Benteng, kec. Warudoyong, kota Sukabumi, Jawa Barat. 

(4) Jl. Salabintana Selabatu, kec. Cikole, Kota Sukabunu, Jawa Barat.

(5) Jl. Pelabuhan ll, Dayeuhluhur, kec. Warudoyong,  Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

(6) Jl.Raya pelabuhan,Dayeuhluhur, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

(7) Jl. Baros jl. Nangela, Baros, Kec. Baros, Kota Sukabumi Jawa Barat. 

(8) Jl. Pangleseran Jl. pelabuhan 2, Sirna resmi, Kec. Gn. Guruh, Kota sukabumi, Jawa barat. 

(9) Jl. baru Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

Perlu diketahui bahwa obat – obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Aparat penegak Hukum Harus cepat bertindak karna ini sangat merusak mental generasi penerus bangsa. Jangan sampai Publik beropini adanya pembiaran. 

Saat berita ini di publikan Awak media masi memerlukan klarifikasi dari Aparat Penegak Hukum di wilayah Polres Kota Sukabumi.(Raffy/Doni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks