BOGOR | LintasUpdate – Sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa resep dokter menjadi sorotan masyarakat di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi dari warga, toko yang terlihat seperti warung kelontong tersebut ternyata kerap dikunjungi oleh banyak anak muda, menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Awalnya saya pikir itu warung kelontong biasa, tetapi anehnya, yang datang kebanyakan anak-anak muda. Saya merasa ada yang tidak beres dengan toko itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Kamis (16/1/25).
Investigasi Awal Media
Saat dilakukan investigasi oleh tim media, ditemukan indikasi bahwa toko tersebut memang menjual obat daftar G secara ilegal. Salah satu remaja yang baru saja membeli obat di toko tersebut bersedia memberikan keterangan.
“Iya, saya baru saja beli Tramadol di situ. Harganya Rp 60 ribu per lembar,” kata Andi (bukan nama sebenarnya), salah satu pembeli.
Andi juga mengakui bahwa ia sering membeli obat di toko tersebut, bahkan bisa dua kali dalam seminggu.
Efek Berbahaya Obat Daftar G
Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter diketahui memiliki efek samping yang sangat berbahaya, terutama jika disalahgunakan, di antaranya:
1.Kecanduan berat yang dapat merusak kesehatan mental dan fisik.
2.Risiko kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.
3.Mengancam masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Tindakan menjual obat daftar G tanpa izin melanggar Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan:
•Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 (ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
•Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar).
Harapan Masyarakat
Sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap toko yang diduga menjual obat-obatan daftar G ini. Langkah cepat sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Reporter : (Raffi/Doni)