Cianjur | LintasUpdate – Dugaan keberadaan mafia BBM ilegal di Cianjur kembali mencuat. Aktivitas tersebut terpantau oleh sejumlah awak media di Jalan Cianjur–Jonggol, tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43223, yang berlokasi di Kampung Tungturunan, Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan pentauan di lokasi, terlihat kendaraan engkel roda empat yang mengisi BBM secara berulang kali di SPBU tersebut. Selain itu, di dalam kendaraan ditemukan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM solar bersubsidi yang telah dibeli.
Saat dikonfirmasi, sopir berinisial S mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan dengan membeli BBM solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“Iya, saya akui bahwa saya salah telah membeli solar di SPBU lalu menjualnya kembali untuk keuntungan pribadi,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai profesinya, S mengungkapkan bahwa dirinya adalah seorang anggota TNI aktif. “Iya, saya anggota TNI aktif,” ungkapnya.
Ancaman Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, pelaku pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp 40 miliar.
Harapan Penegakan Hukum
Dalam rangka mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas apabila oknum anggota TNI tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.(TIM)