Bogor | LintasUpdate – Diduga Adanya Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Yang Menyalahgunakan Atau menyelewengkan Dana PIP (Program Indonesia Pintar). Salah Satunya Sekolah SDN Jagabita 03, Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12/2024).
Tim Awak Media LintasUpdate.co.id berhasil mendapatkan fakta di lapangan yang sangat bertolak belakang dengan terkait Dana PIP.
Ela salah satu wali murid mengatakan,” Anak saya kelas 6 SD sekolah di SDN Jagabita 03, pernah dapet sekali tahun 2021 sebesar Rp.250.000 tapi sampai saat ini dari 2022 sampai 2024 saya belum dapet lagi Dana PIP yang saat itu cuma dari Pak Surya Oplator SDN Jagabita 03,” Singkat Ela.
Pertanyaannya kemanakah Dana PIP selama ini. Nampak jelas antrian masyarakat yang ingin mengetahui kebeneran terkait Dana PIP yang selama ini tak kunjung kejelasannya di masing-masing Sekolah wilayah Kecamatan Parungpanjang.
“Saya mengakui kekhilafan saya selaku Kepala Sekolah SDN 03 Jagabita yang di mana saya akan bertanggung jawab dan akan mengembalikan hak Dana PIP kepada Orang Tua Wali Murid, saya mohon maaf sebesar- besarnya,” Ucap Badri Kepala Sekolah SDN 03 Jagabita.
Akibat dari perbuatannya dapat dikenakan pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberabtasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Sampai berita ini ditayangkan Tim Awak Media LintasUpdate.co.id akan segera mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya.(Adek)