back to top
Kamis, Juli 17, 2025

Pembangunan Tower BTS Di Desa Argapura Diduga Sarat Penyimpangan, Kanit Satpol PP Kecamatan Cigudeg Akan Lapor Maco

Bogor | LintasUpdate – Pembangunan Tower BTS (Base Transcever Station) Setinggi 72 Meter Yang Berloksi Dikampung Malangbong, Rt03/010, Desa Argapura Diduga Sarat Penyimpangan, Kanit Satpol PP Kecamatan Cigudeg Akan Lapor Maco, Kamis (12/12/2024).

Ngadio pemilik lahan menuturkan,” Katanya itu sinyal Indosat, tapi DP atau uang muka saja belum ada sudah tiga minggu ini belum ada kabar yang di janjikan dua minggu, kontrak pertahunnya Rp. 12.000.000 (Dua belas Juta rupiah) dan ini di kontrak selama 11 tahun.

Pak Agus yang mengurus segala bentuk perijinannya, kalaw saya segitu terima bersih bahkan surat perjanjian kontrak pun belum ada saya hanya sedikit kecewa karena melenceng dari perjanjian awal.

Kompensasi kepada warga hanya Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) per satu rumah atau per kepala keluarga,” Tuturnya.

Dilokasi yang sama Saipul Kanit Satpol PP Kecamatan Cigudeg mengatakan,” Saya juga baru tahu kemarin, saya telpon Pak Sahrul Sekertaris Desa Argapura, gimana mengenai ijinnya, katanya sudah, tapi kan kalaw belum lihat buktinya saya juga bingung, tapi sudah saya laporkan kepada Maco Satpol PP Kabupaten,” Katanya kepada wartawan LintasUpdate.co.id

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekertaris Kecamatan Cigudeg Suparman,S.Pd. mengatakan,” Kang itu semua ke Camat saya tidak dilibatkan, Mohon maaf saya tidak bisa beri tanggapan itukan langsung kebijakan camat coba aja ke MP, Saya gak bisa menanggapi kang tadi kan udah jelas,” Singkat dia.

“Semetara itu, Drs.Ade Zulfahmi Camat Cigudeg, tidak ada respon ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan LintasUpdate.co.id perihal Izin Pembangunan Konstruksi Tower BST yang ada di wilayah Desa Argapura.

Berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diubah pada UU No. 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dijelaskan pada Pasal 36A ayat (1) bahwa pelaksanaan Kontruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Bangunan Gedung dan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui Permohonan.

Setiap pemilik dan/atau penyelenggaraan dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan yang diubah yang pada UU No.06 tahun 2023 tentang Cipta kerja dapat dikenai sanksi administrasi atau sanksi denda atau Sanki pidana

“Hingga berita ini dimuat LintasUpdate.co.id masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.(Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks