Bogor l Lintasupdate – Diduga seorang petugas keamanan penjaga Sekolah (Satpam) MAN 5 Parungpanjang, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah melakukan hubungan terlarang hingga melahirkan, Jumat (18/10/2024).
Salah satu keluarga Korba mengatakan,” Sebetulnya saya juga sudah lama curiga dan sudah banyak juga selentingan kabar tentang hubungan M dan KM tapi kita sebagai keluarga tidak mau gegabah kalo belum ada bukti yang kuat.
Berawal dari sebuah kecurigaan yang mana M pada saat kemarin berada di tempat persalinan (Klinik), M di datangi seorang penjaga keamanan sekolah (Satpam) yang kebetulan M pernah bekerja di Sekolah tersebut semasa Kepala Sekolah yang dulu. Satpam tersebut memberikan uang sebesar 1 (Satu) Juta rupiah kepada M untuk membayar kekurangan biaya persalinan.
Makasih kata dia,” Setelah Satpam tersebut meninggalkan Klinik saya langsung bertanya kepada M, Itu siapa ko ngasih duit, M menjawab itu uang pinjaman dari Kepala Sekolah, tadi saya telepon pinjam ke beliau dan di antarkan oleh orang tadi karena Transfer nya bukan ke saya tapi ke Satpam, sontak saya merasa aneh seperti ada yang tidak beres dan saya tanya terus ke M ada apa dan ada hubungan apa dengan Satpam tersebut tapi M tidak mengaku.
Tidak lama saya langsung menanyakan bukti transferan kepada M agar lebih jelas dari siapa uang tersebut karena tidak ada jawaban yang jelas saya pun telepon adik saya untuk membicarakan hal tersebut dan langsung mendatangi Sekolah tempatnya bekerja untuk menanyakan terkait dugaan perselingkuhan mereka.
Alhamdulillah setelah sekian lama kita berupaya menggali informasi kini membuahkan hasil dan ternyata setelah kita tanya memang betul KM mengakui bahwa mereka sudah lama menjalin hubungan terlarang dengan saudara saya M yang masih bersuami,”Pungkasnya.
Hal ini sungguh sangat mencoreng nama baik Sekolah Agama yang di ketahui menjadi salah satu Sekolah Favorit di Wilayah Kecamatan Parungpanjang.
Menurut peraturan pemerintah sudah di jelaskan tentang Undang-Undang Perselingkuhan Pasal 411 UU 1/2023.Dan Pasal 284 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 284 ayat (2) . Yang di mana Pelaku dapat di Penjarakan maksimal satu (1) tahun, Dan denda Rp. 10.000.000
Pelaku saat ini di amankan di Polsek Parungpanjang untuk di proses lebih lanjut. Sampai berita ini ditayangkan kami Tim Media Lintasupdate akan mengkonfirmasi pihak sekolah dan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Polsek Parungpanjang. (Juni)