back to top
Senin, Juni 23, 2025

Ketua P2B Arieful Zaenal SE.ip. Meminta APH Segera Segel Tempat Usaha Perdagangan Daging Sapi Berbau Busuk

Bogor l LintasUpdate – Menindak lanjuti pemberitaan pada tempo lalu mengenai adanya sebuah Rumah Toko (Ruko) di RW 01, Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat yang diduga dijadikan tempat penyimpanan daging sapi beku impor ilegal berbau tak sedap dan terindikasi tidak memliki sertifikat halal dan penyembelihan hewan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dari hasil penelusuran Wartawan pada 31 Agustus 2024 waktu lalu bahwa adanya aktivitas transaksi jual-beli yang dilakukan karyawan gudang kepada pelanggannya, setelah dihampiri usut punya usut daging sapi yang sudah dikemas dalam box karton benar saja ber-aroma bau busuk.

Oleh karena itu, diminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polresta Bogor Kota, khususnya Polsek Bogor Barat segera tangkap pengusaha daging yang diduga ilegal ini dan segera segel dan tutup tempat usahanya. Jumat, (06/09/2024).

Jika pihaknya tidak tegas dalam menyikapinya serta tebang pilih akan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pengusaha ini, publik patut mempertanyakan kinerja pihak berwajib.

Oleh sebab itu jangan sampai hal itu berlarut-larut, karena yang dikhawatirkan daging tersebut akan menyebar luas peredarannya dan akan membahayakan kesehatan masyarakat, karena yang dikonsumsi adalah daging yang diduga busuk serta tak berlebel halal.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bogor Barat Kompol Sudar menyampaikan bahwa pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor sudah membawa sempel daging tersebut untuk dilakukan uji laboratorium.

“Sudah di cek dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor, serta sempel daging sudah di bawa, silahkan tanyakan ke Dinas,” paparnya melalui pesan Whattsapp.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Pers Bersama (P2B) sekaligus praktisi pers A.M. Arieful Zaenal Abidin.,SE.,Sip, angkat bicara, dirinya meminta kepada pengayom masyarakat, khususnya APH setempat ikut andil dalam melakukan pengawasan di wilayah hukumnya, karena ini menyangkut perlindungan konsumen, dimana masyarakat sangat dirugikan dan dapat mengancam kesehatan.

“Jika ini dibiarkan berlarut-larut, daging ini akan meluas peredarannya, ya harusnya APH ikut ambil sikap, karena kan ada pelanggaran hukumnya juga apa yang dilakukan pengusaha tersebut,” bebernya.

Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp4 miliar.

Polres Bogor Kota, Polda Jawa Barat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor belum dikonfirmasi.(Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks