Bogor | LintasUpdate – PT. Cosmax Indonesia mengadakan kegiatan peresmian dan Peletakan batu pertama di gedung baru daerah desa Lulut, Kecamatan Klapanunnggal, Kabupaten Bogor dan dihadiri kepala desa lulut. Senin (26/08/24).
Pasalnya pembangunan PT. Cosmax Indonesia belum mempunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi lewat pesan whatsap Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan (DPKPP), Riza Juangsah Rahmat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran ketiga dan sudah melimpahkan persoalan tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor untuk penindakan.
“Silahkan konfirmasi kepada Penegak peraturan daerah (Perda),” singkatnya saat dihubungi Wartawan. Jumat (23/08/24).
Namun sampai berita tayang SatPol PP belum ada tanggapan dan penindakan.(Igoy)