Bogor | LintasUpdate – Bermula adanya laporan pemilik motor kredit ke Polsek Tajur halang kabupaten Bogor, Inisial T ( pelapor ) melaporkan bahwa motornya dibawa kabur oleh F 32 tahun ( terlapor )warga kampung Pulo RT 002 RW 001kelurahan/desa Sasak panjang Kecamatan Tajur halang kabupaten Bogor 2 bulan lalu. Selasa (30/07/2024).
Dari laporan T, Pihak PolsekTajur Halang langsung meringkus F di kediamannya dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Dalam proses penyidikan pelaku F mengaku bahwa telah menjual sepeda motor Honda Vario 125 no pol : B 5727-TRH warna merah tahun 2023 kepada penadah panggilan Ipul, melalui perantara dengan panggilan bule.
Dari keterangan F , bule lalu ditangkap namun dilepas kembali dalam 1×24 jam setelah mengembalikan uang sebesar 200.000 kepada penyidik,uang komisi jual motor leasing ,namun Ipul sampai saat berita ini dimuat belum ditangkap,sementara F terlapor sudah di serahkan ke pengadilan negeri Cibinong kabupaten Bogor dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Sementara saat media mewawancarai dari keluarga F di ruang pengadilan negeri Cibinong, Ibu Enung kakak dari F mengatakan ” saudara T ( pelapor ) sudah menerima uang 6 juta dari adiknya F ( terlapor ) melalui transfer dari IPUL ( penadah jual motor leasing ) dari hasil penjualan motor Vario yang dijual 12juta ,dan adik saya menerima 6 juta cash ,knapa malah adik saya yang dtangkap dan diproses hukum,padahal saudara T juga menerima uang dari hasil penjualan motor melalui transfer ke rekening T dari pembeli ( penadah ) “pungkasnya.
Dalam sidang perdana senin 29/07/2024 pukul 13:00 di Pengadilan Negeri Cibinong, turut hadir yogi dari awak media , arif sebagai Legal,juga Pendamping Hukum/Lawyer pelaku Hendrik S. H yang ikut mengawal sidang perdana dalam pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” *saya akan melakukan sanggahan untuk saudara F dalam persidangan nanti, mengingat banyak kejanggalan dalam pelimpahan perkara dari polsek ke pengadilan*” ujar Hendrik kepada media saat dimintai keterangan di gedung Pengadilan Negeri Cibinong.
Pihak Media belum mendatangi Polsek Tajur Halang untuk klarifikasi lanjut terkait adanya DUGAAN membebaskan si perantara( BIONG) juga info si penadah yang sampai saat ini belum juga ditangkap.(Galang)
Apapun Modus Kejahatannya Semua Wajib Dipertanggung Jawabkan
Kawal Terus Beritanya
Hadedeeeuh…. Polisi lagi… Aja….
Saya korban penggelapan kendaraan dalam kasus tersebut, berita ini dibuat untuk merusak kinerja kepolisian, silahkan monitor di web kejaksaan dalam kasus ini SPDP/18/V/RES.1.11/2024/Reskrim
14-05-2024. terima kasih