BOGOR — LintasUpdate – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor menyoroti belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di MTs Darul Quran yang menurut GMPRI telah dilaporkan sejak dua tahun lalu.
Yogi Ariananda, Ketua GMPRI Cabang Bogor, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menilai, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Sudah dua tahun kami menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan penyimpangan dana BOS dan BOSDA MTs Darul Quran. Sampai saat ini, menurut informasi yang kami terima, belum ada kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganannya. Ada apa sebenarnya?” tegas Yogi Ariananda.
Menurut Yogi, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan. Oleh karena itu, laporan yang telah disampaikan semestinya mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang GMPRI sebagai pelapor, melainkan juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Dana pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka harus diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai laporan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Tiga Hal yang Menjadi Sorotan GMPRI
Yogi menilai, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdapat aspek penting yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus berjalan secara berkesinambungan agar pengelolaan anggaran negara, termasuk anggaran pendidikan, dapat terjaga dari potensi penyalahgunaan.
“Kalau laporan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan sudah disampaikan, masyarakat tentu berharap ada penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan. Apakah masih dalam tahap penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, atau terdapat kendala tertentu? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” kata Yogi.
Ia menambahkan, GMPRI tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum pembuktian dilakukan. Namun, kepastian mengenai status laporan dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Masyarakat Harus Mengadu ke Mana Jika Laporan Tak Kunjung Jelas?
GMPRI Cabang Bogor mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum apabila laporan yang disampaikan tidak diikuti informasi perkembangan yang memadai.
Yogi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan laporan dugaan penyimpangan dana BOS dan BOSDA MTs Darul Quran, termasuk langkah-langkah yang telah ditempuh sesuai ketentuan hukum.
“Lalu masyarakat harus bagaimana dan berharap kepada siapa ketika laporan dugaan korupsi yang disampaikan tidak kunjung mendapatkan kejelasan? Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membuka informasi perkembangan penanganan laporan ini secara proporsional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
GMPRI juga mendorong agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dilakukan secara serius sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi GMPRI, transparansi bukan sekadar tuntutan organisasi, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami tidak meminta hukum berjalan di luar aturan. Kami meminta laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan status penanganannya dijelaskan. Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa kejelasan,” tutup Yogi Ariananda.(Red)






