Bogor | LintasUpdate – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor membenarkan salah satu pegawainya terlihat menerima uang Rp 255 juta dari pengurus warung patra (warpat). Hal itu disampaikan oleh Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa salah satu pegawainya yang terlibat penerimaan uang ratusan juta tersebut.
“Betul itu pegawai DPKPP tapi statusnya bukan Asn, melainkan pegawai lepas harian. Dan sekarang kita sedang menyelidiki motifnya pegawai ini,” katanya kepada Media, Senin 9 September 2024.
Lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini sedang mengecek perjanjian kontrak pegawai tersebut, dan apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diproses pemberhentian tidak hormat (ptdh). “Kalau dia itu bukan ASN, makanya kita lihat perjanjian kontrak. Kalaupun dia dinyatakan bersalam makan akan kita hukum dengan cara proses pemberhentian tidak hormat, tetapi sebelum kita kita periksa dulu yang bersangkutan ini keterlibatnya sejauh mana,” tegasnya.
Teuku Mulya mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah menjadi pegawai DPKPP selama 3 tahun. “Jadi dia ini sudah bekerja 3 tahun sebagai pegawai harian lepas di DPKPP dan akibat kejadian kemarin. Tentunya kita beberapa hari kepada sedang mendalami motif yang bersangkutan, karena saya mau tau motifnya apa, apakah dia ini disuruh atau dia sering mengurus perizinan dengan siapa,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Sigit Wibowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menindak lanjuti kasus tersebut, sebab laporan itu sedang diproses oleh BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor.
“Laporannya itu sudah masuk tapi ke BKSDM, sedangkan ke Inspektorat belum masuk. Dan kita menunggu pelimpahan surat dari BKSDM terlebih dahulu, kalau sudah masuk ke kita baru kita tindak lanjuti,” singkatnya.(Galang)