Bogor l LintasUpdate – Kondisi fasilitas WC SDN Ciomas 03, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, kini memprihatinkan. Bangunan WC yang seharusnya menjadi sarana penting bagi kebersihan dan kesehatan siswa tersebut telah terbengkalai lebih dari lima tahun tanpa perawatan sedikit pun, bahkan sebagian besar sudah rusak berat dan tidak layak digunakan, Jumat (17/10/2025).
Situasi ini menuai kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (LSM PPUK) DPC Kabupaten Bogor, yang menilai bahwa kerusakan parah tersebut menunjukkan adanya indikasi pembiaran dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua LSM PPUK DPC Kabupaten Bogor, Ilyas, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Ciomas 03.

Tidak mungkin selama lima tahun lebih WC sekolah tidak diperbaiki, padahal setiap tahun sekolah menerima Dana BOS. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun melakukan audit dan investigasi,” Tegas Ilyas.
Ia menjelaskan, sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, salah satu komponen penggunaan dana BOS adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk perbaikan fasilitas sanitasi dan WC siswa. Dengan demikian, pembiaran fasilitas tersebut hingga rusak parah menandakan anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kalau dana BOS benar-benar dipakai untuk kebutuhan prioritas sekolah, tidak mungkin WC sampai hancur. Ini jelas ada yang tidak beres dan perlu diselidiki lebih jauh,” Ujarnya.

LSM PPUK menilai, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan pembiaran terhadap fasilitas sekolah juga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan satuan pendidikan untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan sehat bagi peserta didik.
Menelantarkan WC sekolah berarti menelantarkan hak dasar siswa untuk belajar di lingkungan yang bersih dan layak. Ini pelanggaran moral dan hukum,” Tambah Ilyas.
PPUK DPC Kabupaten Bogor menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk meminta audit serta tindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN Ciomas 03.
Kami tidak akan tinggal diam. Bila terbukti ada penyimpangan, kami akan dorong agar kasus ini diproses hukum. Dana pendidikan harus digunakan untuk kepentingan anak-anak, bukan untuk kepentingan oknum,” Tutup Ilyas.
Pewarta : Adek Editor : All Copyright © Lintasupdate 2025






