Bogor | LintasUpdate – Ketua Umum Mahasiswa Pancasila, Verga Aziz, sebagai pemantau kebijakan publik mencatat fenomena menarik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi beberapa tahun terakhir. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi kerap diumumkan dalam satuan triliun rupiah, sementara perdebatan mengenai efek jera pidana badan terdengar semakin lirih. Kamis (26/2/2026).
Data Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan nilai denda dan uang pengganti perkara korupsi mencapai puluhan triliun rupiah dalam satu tahun anggaran.
Di sisi lain, pemantauan lembaga masyarakat sipil seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) memperlihatkan bahwa mayoritas vonis penjara terhadap terdakwa korupsi masih berada dalam rentang 3–5 tahun.
Secara normatif tidak ada yang keliru. Sistem hukum memang mengenal pidana tambahan berupa uang pengganti dan perampasan aset. Bahkan pendekatan asset recovery sejalan dengan rezim antikorupsi global. Negara berhak memulihkan kerugian keuangan publik,” tegas Verga dalam pernyataan tertulisnya.
Namun, ia menekankan bahwa persoalannya bukan pada legalitas, melainkan pada orientasi. Apabila indikator keberhasilan lebih sering dinarasikan sebagai berapa triliun kembali ke kas negara dibandingkan seberapa kuat efek jera dibangun, maka wajar jika muncul persepsi bahwa korupsi mulai diperlakukan seperti variabel fiskal dalam neraca, bukan semata kejahatan terhadap keadilan sosial,” ujarnya.
Menurut Verga, jika korupsi terlalu ditekankan pada pengembalian uang, hukum bisa terlihat seperti auditor yang rajin, tetapi kurang seperti penjaga moral publik.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak menolak pemulihan aset. Justru itu merupakan kewajiban negara. Namun pemulihan fiskal tidak boleh menggeser dimensi etis dari pemberantasan korupsi.
“Korupsi bukan sekadar angka yang hilang dari APBN. Ia adalah hak sosial yang tertunda, pendidikan yang tak selesai dibangun, fasilitas kesehatan yang tak tersedia, kesejahteraan yang tertahan,” katanya.
Verga menyebut tantangan penegakan hukum ke depan bukan hanya mengembalikan uang negara, tetapi menjaga agar hukum tetap berfungsi sebagai penegak norma, bukan sekadar instrumen stabilisasi fiskal.
Mahasiswa Pancasila menyampaikan empat catatan penting:
* Asset recovery tetap penting dan harus diperkuat.
* Transparansi putusan wajib ditingkatkan agar publik dapat mengawasi konsistensi peradilan.
* Pidana badan harus proporsional dan memberi efek jera nyata.
* Narasi keberhasilan tidak boleh direduksi menjadi laporan keuangan tahunan.
“Jika hukum hanya diukur dari triliun yang kembali, publik bisa lupa bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar saldo yang pulih, melainkan integritas yang ditegakkan,” tutupnya.
“Karena pada akhirnya, keadilan tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan. Ia hidup dalam kepercayaan publik.”
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






