Jakarta Selatan | LintasUpdate — Sebuah toko yang diduga berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Moch. Kahfi II No. 31-99, RT 10/RW 8, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga menjual obat-obatan golongan G secara ilegal tanpa resep dokter. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/7/2025).
Tim LintasUpdate yang tengah melintas di lokasi mencurigai aktivitas mencolok di toko tersebut karena banyaknya remaja yang tampak keluar-masuk. Atas dasar kecurigaan itu, tim memutuskan untuk melakukan investigasi langsung ke dalam toko.
Saat dimintai keterangan, penjaga toko enggan memberikan informasi dan menunjukkan sikap tertutup. Lebih mengejutkan, oknum penjaga toko sempat mencoba menyuap wartawan yang menanyakan lebih lanjut soal praktik ilegal yang dicurigai.
Diduga kuat, toko tersebut menjual obat keras atau golongan G tanpa resep dokter. Menyadari keberadaan awak media, penjaga toko panik dan langsung menutup toko secara mendadak.
Sebagai informasi, dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 disebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari aparat penegak hukum di lokasi tersebut. LintasUpdate mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Kasus ini menjadi ujian kredibilitas institusi penegak hukum dalam menindak tegas pelaku penyebaran obat ilegal. Kami percaya bahwa Polri akan hadir sebagai pelindung masyarakat dan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang merusak masa depan bangsa.(Raffy)