Jakarta Timur | LintasUpdate – Sebuah toko yang diduga berkedok sebagai konter handphone di kawasan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, terpantau menjual obat-obatan terlarang secara ilegal. Toko tersebut berlokasi tak jauh dari Jl. Tanah Merdeka Selatan No. 10, RT 03/RW 06. (Sabtu, 21 Juni 2025)
Tim awak media yang tengah melintas di lokasi mendapati toko tersebut ramai dikunjungi oleh kalangan remaja. Kecurigaan pun muncul, hingga akhirnya tim memutuskan untuk mendatangi langsung tempat tersebut.
Saat dimintai keterangan, penjaga toko mengakui bahwa mereka menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi, di antaranya Tramadol dan Eximer. “Ini punya bos saya, Bang Adam. Bahkan kita juga berkoordinasi dengan Polsek, Polres, bahkan Polda Metro Jaya,” ujar penjaga toko, menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.
Lebih mengejutkan lagi, penjaga toko tersebut sempat mencoba menyuap awak media yang meminta penjelasan lebih lanjut terkait praktik ilegal yang dilakukan.
Sebagai informasi, dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan yang tampak dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat ilegal demi melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif.(Raffi )