Tangerang | Lintas Update – Tangerang Aksi para penagih utang atau dikenal dengan sebutan DC (Debt Collector) yang bermitra dengan perusahaan pembiayaan, kembali meresahkan warga masyarakat. Betapa tidak, dengan sikap arogan di jalan raya, nekad menghadang dan memberhentikan sepeda motor yang sedang digunakan, tanpa menunjukan dokumen yang diperlukan.
Seperti halnya yang dialami oleh Ade pahrudin (43), warga Parung panjang yang hendak pulang kerja pada hari, Rabu (02/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan Adira Finance dan meminta ia menyerahkan sepeda motor karena dianggap sudah menunggak angsuran. Namun permintaan itu ditolak Ade pahrudin dan kemudian digiring oleh para pelaku penghadangan ke kantor PT BSN di Jalan Raya Cikupa Tangerang.
“Saya lagi berjalan di Jalan raya Bitung , tiba-tiba ada mereka (DC) di pinggir jalan dan langsung menghadang saya. Mereka lalu meminta saya ikut ke kantor PT Bintang Sinergi Nusantara di Cikupa ” kata Ade pahrudin kepada awak media, (02/10/2024).
“Saya ya saat itu takut. Karena tidak kenal mereka.” ujarnya.
Menurut Ade pahrudin, para pelaku penghadangan tidak memperkenalkan diri dan menunjukan identitas, dokumen surat kuasa, terlebih lagi sertifikat fidusia,mereka delapan orang menggunakan empat motor.
Diakui oleh Ade pahrudin bahwa ia memiliki tunggakan angsuran kendaraan ke Adira Finance, dari tenor 35 bulan, sudah 13 bulan yang ia bayar. Ketelatan membayar angsuran dikarenakan sempat sakit dan kerjanya yang terkena PHK itu pun telah dikomunikasikan sebelumnya dengan pihak Adira Finance Cabang Serpong. Tapi yang membuatnya terkejut adalah kala ia digiring ke BSN Cikupa Tangerang, disana ia harus membayar biaya tarik sebesar Rp1,8 juta ditambah angsuran agar sepeda motornya bisa kembali.
“Saya sudah jelaskan kalau kendaraan saya sedang pengajuan pelunasan khusus sudah disepakati dengan Adira Cabang Serpong. Dan kami juga keberatan kalau sekarang untuk diminta membayar biaya tarik,” jelasnya, lirih.
Pihak Adira Finance sendiri saat dikonfirmasi, membenarkan kasus yang dalami oleh Ade pahrudin.
“Pihak Debt Collector harus menunjukkan bukti identitasnya atau surat kuasa kepada pihak debitur yang sudah diberikan pihak Adira Finance ,” kata Dedi , perwakilan dari Adira Finance Cilenggang Serpong saat ditemui awak media.
Diketahui kemudian bahwa pelaku penghadangan sepeda motor Ade pahrudin, diantaranya adalah 4 kendaraan roda dua terdiri dari 8 orang dari PT Bintang Sinergi Nusantara (BSN).
Diakuinya bahwa mereka yang sudah menghadang dan memberhentikan Ade pahrudin di jalan. Mereka berdalih tidak menunjukkan surat kuasa, karena menganggap Ade pahrudin kooperatif.
“Kami memang tidak menunjukan surat kuasa kepada Ade pahrudin pada saat di lapangan, karena beliau tidak mempersulit kami, jadi kami tidak menunjukan surat kuasa kami. Kecuali kalau debitur yang mempersulit kami, baru kami tunjukan surat kuasa kami,” katanya saat dikonfirmasi di kantor BSN Cikupa Tangerang.
Atas peristiwa tersebut, sepeda motor jenis Honda Beat milik Ade pahrudin sempat ditahan oleh pihak BSN Cikupa tangerang kemudian Ade pahrudin di suruh pulang tanpa membawa motor ke rumah,
Persoalan yang dialami oleh Ade pahrudin tersebut tidak bisa diselesaikan dengan baik, pada saat balik lagi ke kantor BSN untuk penebusan dengan biaya tarik 1,8 jt.tetapi pihak BSN tidak dapat di hubungi.
Namun demikian, Ade pahrudin berharap pihak aparat penegak hukum POLRI untuk bisa melindungi masyarakat dari tindakan para oknum DC yang berpotensi meresahkan.
“Kami mohon agar pihak APH kepolisian melakukan tindakan terhadap oknum Debt Collector yang membuat resah masyarakat seperti kami. Adanya penghadangan di jalan tanpa menunjukan surat kuasa atau identitasnya dikhawatirkan terjadi aksi penipuan dengan mengatasnamakan Adira Finance Indonesia. Tindakan kepada oknum Debt Collector itu agar debitur tidak panik dan kaget seperti yang saya alami,” pungkasnya.
Sesuai himbauan dari kepolisian Republik Indonesia menegaskan kepolisian akan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya debt collector yang melakukan perampasan kendaraan milik nasabah. Penarikan kendaraan milik nasabah yang mengalami kredit macet harus melalui proses dan prosedur yang benar.
Negara kita ini negara hukum, ada proses dan prosedur yang betul jika akan melakukan penarikan, Kepolisian mengimbau para debt collector untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Jika terjadi lagi perampasan kendaraan milik nasabah, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, para debt collector tersangka perampasan kendaraan itu akan dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 363 dan atau Pasal 335 jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(M. Hilman nurjaman)