back to top
Rabu, Juni 18, 2025

Tercium Bau Busuk, Gudang Daging Sapi di Wilayah Bogor Diduga Tak Memiliki Izin BPOM

BOGOR l LintasUpdate – Maraknya bisnis daging gelonggongan dan daging busuk acap kali tersiar di media masa, mulai dari penggerebekan gudang penyimpanan daging impor ilegal, upaya kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada pedagang pasar, hingga penindakan terhadap pengusaha dan pedagang nakal.

Namun hal itu sepertinya tak membuat para oknum pelaku pengusaha nakal tersebut menjadi jera atau takut akan perbuatannya, bahkan mereka semakin menjadi-jadi dan menghalalkan segala cara demi memuluskan bisnis haramnya.

Seperti sebuah Rumah Toko (Ruko) di RW 01, Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat yang diduga dijadikan tempat penyimpanan daging sapi beku impor ilegal berbau tak sedap. Sabtu (31/08/2024)

Dari hasil penelusuran Wartawan di lokasi tersebut, nampak adanya aktivitas transaksi jual-beli yang dilakukan karyawan gudang kepada pelanggannya, setelah dihampiri tidak disangka-sangka daging sapi yang dikemas dalam karton itu aromanya tercium bau busuk yang sangat menyengat.

Setelah menggali informasi kepada salah seorang karyawan gudang, dia mengakui bahwa daging sapi ditempatnya bekerja itu aromanya memang berbau busuk.

“Pemilik gudangnya Mulyadi, iya sih memang saya akui dagingnya bau banget,” papar karyawan yang tidak diketahui namanya.

Sementara, beberapa warga sekitar lokasi membenarkan bahwa Ruko itu memang dijadikan gudang daging sapi beku.

“Dagingnya dibawa ke pasar, soalnya ada karyawannya juga di sana yang nungguin , usahanya punya pak Mulyadi, kalau pemiliknya ada kok itu,” ungkap warga kepada Wartawan.

Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp4 miliar.

Diminta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bogor untuk segera terjun ke lokasi gudang daging sapi serta melakukan kroscek, jika memang ada indikasi kejanggalan mohon segera diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pemilik dan Instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.(Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks