Bogor | LintasUpdate – Sebuah mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan HSD Industri milik PT Mahawira Jaya Energi diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen jelas di sebuah proyek perumahan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (9/3/2026).
Temuan tersebut bermula ketika tim awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek. Tangki berkapasitas sekitar 8 ton itu terlihat membawa muatan BBM yang diduga akan didistribusikan ke proyek tersebut. Saat hendak dikonfirmasi terkait asal-usul BBM yang dibawa, mobil tangki tersebut diketahui mendapat pengawalan dari seorang oknum yang diduga anggota TNI.
Awak media kemudian mencoba meminta sopir dan pihak pengawal untuk menunjukkan dokumen resmi, termasuk surat jalan dan kelengkapan administrasi pengangkutan BBM. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons yang jelas.

Ketika ditanya mengenai asal BBM yang dibawanya, sopir mobil tangki mengaku tidak mengetahui detail sumber bahan bakar tersebut.
“Saya tidak tahu, saya hanya diminta mengantar saja,” ujar sopir kepada awak media.
Upaya konfirmasi dilakukan berulang kali oleh tim awak media agar sopir menunjukkan dokumen pengangkutan. Namun hingga saat itu, pihak sopir maupun pengawal tidak bersedia memperlihatkan surat jalan maupun dokumen resmi yang diminta.

Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa BBM yang diangkut merupakan BBM ilegal, baik berupa BBM subsidi yang disalahgunakan maupun BBM tanpa izin distribusi resmi.
Atas temuan tersebut, tim awak media kemudian berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tangki beserta dokumen yang dimiliki.
Tidak lama berselang, petugas dari Polres Bogor melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan dan muatan BBM tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa dokumen yang dibawa tidak dapat menjelaskan secara jelas legalitas pengangkutan BBM tersebut.
Petugas kemudian mengamankan mobil tangki beserta muatannya ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM yang diangkut serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi tersebut.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp30 miliar. Sementara itu, kegiatan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Bogor yang masih memerlukan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






