back to top
Sabtu, Juli 12, 2025

Tambang Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Pangandaran, APH Dinilai Lamban Bertindak

Pangandaran | LintasUpdate — Di tengah gencarnya penertiban tambang ilegal oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menutup sejumlah lokasi tambang demi menjaga kelestarian alam, ironi justru terjadi di Kabupaten Pangandaran. Aktivitas tambang diduga ilegal masih berjalan lancar tanpa hambatan di wilayah Banjarharja, Kecamatan Kalipucang.

Pantauan langsung tim awak media pada Selasa (8/7/2025) di lokasi menunjukkan aktivitas tambang kapur yang diduga ilegal masih berlangsung. Alat berat terus beroperasi, dan lalu lintas kendaraan pengangkut material seperti dump truck tampak keluar-masuk lokasi tanpa henti. Aktivitas tersebut terlihat berjalan terkoordinasi dengan rapi, namun tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

Diduga Langgar UU Minerba

Kegiatan penambangan tanpa izin ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian paksa kegiatan dan pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran.

Perlu diketahui, perizinan tambang batuan, termasuk galian C, merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Jenis perizinan yang diwajibkan antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).

Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara

Selain aspek hukum, penambangan ilegal juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan ekonomi daerah. Mulai dari risiko longsor, kerusakan ekosistem, pencemaran air dan tanah, hingga gangguan kesehatan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, kegiatan tambang tanpa izin juga tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan retribusi kepada daerah. Hal ini tentu merugikan keuangan negara dan memutus mata rantai pembangunan daerah berbasis penerimaan sektor tambang.

APH dan Pemda Didesak Bertindak Tegas

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait ketegasan aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya dalam menindak aktivitas tambang ilegal di Pangandaran. Jika tidak segera dihentikan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam penegakan hukum akan dipertaruhkan.

Masyarakat berharap penegakan hukum yang adil dan transparan dilakukan, termasuk bila ditemukan adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(Team)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks