Bogor | LintasUpdate – Setelah sempat dipasangi spanduk larangan melakukan kegiatan Galian C tanpa izin pada 18 Desember 2024, aktivitas Galian C milik H. Upang di Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kini kembali beroperasi.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengapa tambang yang diduga melakukan eksploitasi tanah secara ilegal tersebut bisa kembali beroperasi.
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas truk pengangkut tanah yang hilir-mudik di lokasi tersebut menyebabkan tanah berceceran di sepanjang jalan Kampung Ciawian menuju Kampung Nagreg Bayuku. Kondisi ini tidak hanya merusak jalan tetapi juga membahayakan para pengguna jalan.

“Sepanjang jalan jadi becek parah banget, apalagi depan rumah. Nggak jelas banget,” ungkap seorang warga dalam bahasa Sunda.
Pihak Berwenang Angkat Bicara
Acep Sutisna, Kepala Seksi Trantib (Satpol PP) Kecamatan Parung Panjang, saat dikonfirmasi, menyebutkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menghentikan operasi tambang tersebut.
“Iya, di Gerowong itu sudah beberapa kali kami hentikan, tapi tetap beroperasi lagi. Ini sudah kesekian kalinya. Kami akan segera melaporkan kembali ke ESDM dan pihak berwenang yang memiliki kewenangan hukum. Kami hanya bisa memfasilitasi penghentian dan tidak memiliki kewenangan untuk menyita atau menyidik lebih lanjut,” jelas Acep melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat awak media mencoba menghubungi Suharto selaku Kapolsek dan Chairul selaku Camat Parung Panjang, keduanya tidak memberikan tanggapan.
Desakan Masyarakat
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Mereka berharap hukum tidak dimainkan oleh pihak yang memiliki uang dan kuasa. Jika terbukti bersalah, para mafia tambang ilegal ini harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan konfirmasi terkait langkah yang akan diambil.(Red)