back to top
Rabu, Juli 23, 2025

Tak Pasang Rambu-Rambu, Galian Kabel Telkom Di Dago Parung Panjang Ancam Keselamatan Pengendara

Bogor l LintasUpdate – Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.

Namun, banyak pihak kontraktor yang melalaikan ANDALALIN itu sendiri. Seperti, proyek galian kabel optik milik Telkom yang dikerjakan oleh PT Tapan Mas di sepanjang jalan raya Dago Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa, (03/09/2024).

Dari pengamatan Wartawan di lokasi, galian kabel optik tersebut terindikasi telah menyalahi aturan ANDALALIN. Karena bekas tanah hasil galian nampak sangat semrawut hingga memakan bahu jalan raya, ditambah lagi tidak adanya papan atau garis pembatas tentang peringatan keselamatan, mengancam dan sangat membahayakan pengguna jalan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.

Selain itu, kedalaman dari galian kabel optik tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitas yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, semua pekerja nampak tidak mengenakan helm dan bertelanjang kaki, atau lebih tepatnya tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat mereka bekerja, sehingga melalaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut keterangan salah satu pekerja, dia mengaku bahwa dirinya tidak mendapat APD karena pihak dari PT Tapan Mas, yaitu vendor Telkom tidak memfasilitasinya.

“Sepatu, rompi, helm memang engga dikasih bang dari sananya,” ungkap pekerja kepada Wartawan.

Sementara, Armega bagian dokumentasi dari PT Tapan Mas saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa jika ingin konfirmasi mengenai perizinan silahkan hubungi saja Sugeng.

“Ke pak Sugeng saja ya, dia bagian permitnya, perizinan, yang koordinasi wilayah sampai ke Kepala Desa segala macem dia,” ujarnya sembari memberi tahu nomor kontak Sugeng kepada Wartawan.

Sedangkan, salah seorang warga berinisial RK menyampaikan keluh kesahnya terkait aktivitas galian kabel milik Telkom tersebut, menurutnya tanahnya itu amat sangat mengganggu dan menghambat akses mobilitas warga dan pengguna jalan.

“Merasa terganggu lah, boro-boro dapet kompensasi, kena imbasnya doang kita,” jelas RK kepada Wartawan.

Lain daripada itu, Deni pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 7 saat dikonfirmasi di kantornya dia memaparkan bahwa terkait dengan perizinan atau surat rekomendasi itu langsung tanyakan ke PU Kabupaten Bogor, sedangkan pihak UPT hanya monitoring, jika ada kejadian, seperti kecelakaan kerja PU Bogor yang menindak dan memberi teguran.

“Perizinan mah bukan wewenang kami, ke PU Kabupaten saja ya,” paarnya.

Terus jika UPT 7 ini tidak bisa menindak atau menegur bilamana ada kesalahan yang dilakukan kontraktor pengadaan barang/jasa milik swasta yang menggunakan lahan milik negara, lantas apa tugas dan fungsinya ada UPT wilayah apabila masih bergantung dengan pusat dan tidak dapat mengambil sikap atau keputusan sendiri.

Lebih daripada itu, Sugeng saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak merespon.

Sampai berita ini diterbitkan, Kades Dago dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor belum dikonfirmasi.(Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks