Bogor | LintasUpdate – Puluhan sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terpantau bebas beroperasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor. Mereka menggunakan mobil mewah dan tangki siluman hasil modifikasi untuk mengelabui petugas maupun masyarakat. Aktivitas ilegal ini berlangsung siang dan malam tanpa henti. Minggu (21/9/2025).
Hasil investigasi tim LintasUpdate menemukan, modus operandi para pelaku adalah menyedot habis solar subsidi dengan kendaraan berkelas seperti Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Hilux, hingga truk sentral dan mobil boks ganda. Mereka menyasar sejumlah SPBU strategis, mulai dari Rest Area Sentul, SPBU Kadang Roda, SPBU Babakan Madang, SPBU Nangewer, Rest Area Ciawi, SPBU Jalan Baru Soleh Iskandar, hingga SPBU Parung Bogor.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum aparat aktif yang menjadi “beking” jaringan ini. Hal tersebut membuat aktivitas sindikat berjalan lancar dalam jangka waktu lama tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Publik pun bertanya-tanya, siapa dalang utama di balik praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.
Alih-alih memperketat distribusi agar BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina justru dinilai gagal dalam pengawasan. Sistem barcode QRIS yang dimaksudkan untuk mengendalikan distribusi BBM malah dimanfaatkan oleh para pelaku. Data kendaraan di sistem berbeda dengan mobil yang mereka gunakan, dengan indikasi keterlibatan operator SPBU yang memperlancar transaksi ilegal tersebut.
Padahal sejak Agustus 2024, pemerintah telah menetapkan aturan pelarangan mobil mewah berkapasitas mesin diesel di atas 2.000 cc, seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner, untuk mengakses solar subsidi. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Namun, kenyataannya di lapangan, kendaraan jenis tersebut masih bebas mengisi solar subsidi.
Pemerintah pusat sebenarnya memberikan subsidi untuk kepentingan masyarakat. Namun, lemahnya pengawasan dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum, membuat sindikat penyalahgunaan BBM subsidi kian leluasa. Kerugian negara pun dipastikan semakin besar.
Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pewarta : Abdul Aziz Editor : All Copyright © LintasUpdate 2025