BOGOR l LintasUpdate – Adanya aktivitas Tempat pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Pasir Kalong, Rt01/04, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini didemo warga masyarakat setempat, sebagai bentuk penolakan adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayahnya. Senin, (05/08/2024)
Udin, salah satu sopir truk pengangkut sampah yang sedang mengantri untuk ke lokasi pembuangan menyampaikan.
“Maaf saya cuma sopir kuli angkut saja, soal izin dan lainnya saya tidak tahu. Sampah ini berjenis sampah pasar yang di ambil dari Cipeucang Kapling Serpong, Kabupaten Tanggerang, sesuai perintah pak Samin,” beber Udin.
Udin mengakui pertama kalinya, membuang muatan sampah itu ke lokasi tersebut, karena di perintah oleh pak Samin. Lanjut, Udin bercerita bahwa baru saja mendapatkan telfon dari rekannya, sopir mobil sampah juga, bawa di lokasi banyak warga yang berkumpul untuk menolak tempat tersebut dijadikan pembuangan sampah.
“Saat ini saya baru pertama kali buang kesini, tapi barusan ada telpon dari temen sesama sopir yang lagi bongkar di lokasi untuk berhenti dulu karena di lokasi banyak warga kampung menolak dan keberatan sampah ini di buang di kampung mereka. Mungkin kita mau putar balik dari pada jadi amukan warga. Untuk soal ini itu langsung saja hubungi ke penanggung jawab pak Samin karena saya cuma di suruh pak cuma kuli narik,” kata Udin.
Oleh sebab itu, Awak Media Lintasupdate mencoba mendatangi lokasi pembuangan sampah. Namun diberhentikan oleh beberapa orang warga yang sedang berkumpul ditepi jalan menuju lokasi.
“Maaf mau kemana, Kami Warga Kampung sini dan Saya sebagi Ketua RW, Kalian dari mana, Sebagai apa, Sudah ada laporan, Sudah Izin Ketua RT setempat belum, Coba jangan langsung naik ke atas disini ada Ketua RT, RW, BPD Desa Batujajar, Bahkan kami saja Didemo oleh Warga Kampung sini, Makanya kami sedang musyawarahkan bersama, Jadi saya minta kepada Bapak,ibu sebagai Wartawan jangan sampai naik ke atas karena nanti yang jelek masyarakat sini,” ucap warga yang mengaku sebagai ketua RW setempat.
“Lebih lanjut dia,warga yang mengaku RW setempat menginformasikan bahwa dari Polsek Cigudeg belum datang dan ia sedang berusaha musyawarahkan warga yang berdemo di lokasi, karena kegiatan pembuangan Sampah baru kali ini.
“Untuk Polsek Cigudeg belum ada pak,Bu dan kami tidak mau sampai langsung naik ke atas makanya kami sedang musyawarah kan dulu di bawah, agar jangan sampai langsung ke atas, pengiriman atau kegiatan baru sekali ini. Soal izin Desa atau Kepala Desa mengetahui apa tidak kami juga tidak tau tapi nanti akan kami tanyakan, yang jelas kami warga setempat menolak keras adanya Pembuangan Sampah di Kampung kami,” ungkap warga yang mengaku RW.
Perlu di ketahui, bagi pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar
Sampai berita ini ditayangkan Tim LintasUpdate.co.id masih menggali informasi lebih dalam terkait izinnya lokasi pembuangan sampah tersebut dan akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Agar lokasi pembuangan sampah tersebut dapat di tutup oleh APH (Aparat Penegak Hukum) serta ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bogor. (Fera)