back to top
Senin, September 29, 2025

Ruko Kosong Disulap Jadi Markas Penimbunan Pertalite, Diduga Libatkan SPBU!

Depok | LintasUpdate – Sebuah ruko kosong di Jalan Kp. Pulo, RT 001/005, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Temuan ini terungkap pada Senin (29/9/2025).

Di lokasi, awak media menemukan puluhan jeriken berisi BBM bersubsidi. Jumlahnya diperkirakan mencapai 35 jeriken yang digunakan sebagai wadah penimbunan. Selain itu, ditemukan pula satu unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang diduga dipakai untuk menyedot BBM dari SPBU 34-1694 secara berulang-ulang di lokasi yang sama.

Modus operandi ini tampak dilakukan secara sistematis. Aktivitas berlangsung setiap hari pada tengah malam hingga menjelang subuh, dengan tujuan menghindari kecurigaan warga sekitar. “Saya hanya bekerja. Kalau pemilik usaha ini namanya Bos Dayat,” ungkap salah satu pengendara sepeda motor tersebut kepada tim LintasUpdate.

Di lokasi sedang melakukan pemindahan BBM subsidi, gunakan selang pemindah ke dalam Jarigen, yang sudah di siap kan cukup banyak. Di Jalan Kp. Pulo, RT 001/005, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Padahal, pemerintah pusat menyalurkan BBM bersubsidi untuk meringankan beban masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, di mana BBM justru dimanfaatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Kondisi ini jelas merugikan negara sekaligus masyarakat, karena subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru menjadi ajang bancakan.

Secara hukum, tindakan penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, pelaku pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda sampai Rp40 miliar.

Menyikapi temuan ini, aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan tegas, karena kasus ini tergolong tindak pidana murni yang merugikan negara. Awak media juga akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak Pertamina, mengingat dugaan adanya kerja sama dengan SPBU terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, tim LintasUpdate masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri.

 

Pewarta : Raffy & Muhamad Ramdan
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles