back to top
Minggu, Februari 1, 2026

PP IWO Hadirkan Tujuh Dokumen Kuatkan Posisi Hukum di Sidang Kekayaan Intelektual

Jakarta | LintasUpdate – Pengadilan Niaga Medan pada Kamis (2/10/2025) kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Kekayaan Intelektual (KI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tergugat serta turut tergugat, atas gugatan yang diajukan oleh mantan anggota IWO yang telah dipecat.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan para pihak sebagai alat bukti untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Yudhistira — mantan anggota IWO yang diberhentikan pada Agustus 2023 — menghadirkan dua dokumen sebagai bukti, yakni sertifikat hak cipta banner yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta bukti logo/banner IWO yang diklaim sebagai miliknya.

Sementara itu, kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengajukan tujuh dokumen sebagai bukti pendukung, antara lain:
1. Akta Notaris Anggaran Dasar IWO tertanggal 12 Juni 2017.
2. SK Kementerian Hukum dan HAM (AHU) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Wartawan Online.
3. Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar IWO tertanggal 19 Oktober 2023.
4. SK AHU Perubahan AD IWO tahun 2023.
5. Sertifikat Merek IWO yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 9 September 2024.
6. Surat Keputusan (Skep) Pencabutan Keanggotaan IWO atas nama Yudhistira pada 10 Juli 2023.
7. Skep Pembekuan IWO Sumatera Utara pada 10 Agustus 2023.

“Kami mengajukan ketujuh dokumen tersebut untuk memperkuat argumentasi kami mengenai legalitas IWO, baik dalam jawaban maupun duplik. Dari bukti-bukti yang ada, terlihat jelas adanya mens rea atau niat tidak baik dari pihak penggugat yang telah dipecat dari IWO,” ujar Jamhari di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dari pihak turut tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI, juga dihadirkan dua dokumen pendukung, yakni:
• Surat pencatatan ciptaan banner atas nama IWO yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023.
• Sertifikat Merek IWO yang didaftarkan oleh tergugat pada 9 September 2024 dan berlaku hingga 9 September 2034.

“Kasus ini menguji antara kepemilikan hak cipta penggugat dan kepemilikan merek tergugat. Kepemilikan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendukung peningkatan ekonomi bagi pemiliknya,” jelas Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., selaku kuasa hukum turut tergugat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Jika sesuai jadwal, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2025 mendatang,” pungkas Jamhari Kusnadi, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO.

Pewarta : Abdul Aziz
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!