Bogor | LintasUpdate – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Dari penggerebekan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial D dan FKA diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penyuntikan gas subsidi.
“Penggerebekan dilakukan pada Sabtu sore, 13 September 2025, sekitar pukul 15.48 WIB, di Kampung Cimanggu Brata RT 06 RW 04, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, tim gabungan yang terdiri dari piket pawas, piket reskrim, dan piket QR langsung menuju lokasi usai menerima informasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas penyuntikan gas elpiji bersubsidi.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tabung gas 12 kg sebanyak 10 buah, gas 5,4 kg sebanyak 4 buah, gas 3 kg sebanyak 45 buah, timbangan manual dan elektrik, lima alat suntik gas, tusukan es, congkelan karet, tiga bilah pisau, 13 karet gas, 17 lembar segel plastik, 55 tutup segel, serta dua unit handphone.
Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanah Sareal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
“Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota,” pungkas Eko.(Red)