Bekasi | LintasUpdate – PT Mitra Rahim Indonesia melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan PT Kobexindo Tractors Tbk ke Polres Metropolitan Bekasi.
Kuasa hukum PT MRI, Antonius Badar Karwayu, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan transaksi pengadaan barang yang merugikan kliennya sebesar Rp350.593.500.
Peristiwa bermula pada November 2025, ketika seorang karyawan Kobexindo berinisial DW mengajukan permintaan pembelian (purchase order/PO) kepada PT MRI. Barang yang dipesan berupa radio komunikasi dan kamera belakang untuk unit alat berat.
“Barang dikirim langsung ke lokasi Kobexindo di Cikarang dan dipasang oleh tim kami,” kata Antonius.
Menurut dia, pengiriman awal berjalan lancar. Namun hingga Desember 2025, tercatat enam kali pemesanan serupa dengan skema pembayaran tempo 30 hari. PT MRI telah mengirim seluruh barang sesuai pesanan. Namun hingga jatuh tempo, pembayaran tidak kunjung diterima.
Perusahaan kemudian melayangkan dua kali somasi kepada kantor pusat Kobexindo di Jakarta Utara. Dalam pertemuan antara kedua pihak, manajemen Kobexindo mengakui bahwa DW merupakan karyawan mereka.
“Namun perusahaan menyatakan tidak pernah menerima barang tersebut dan tidak mengakui dokumen PO maupun tagihan,” ujar Antonius.
Ia menilai, perusahaan seharusnya tetap bertanggung jawab karena transaksi dilakukan oleh karyawan dan berlangsung di lingkungan perusahaan. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut, termasuk alur pemesanan dan distribusi barang.
Sementara itu, DW belum dapat dimintai keterangan karena tidak diketahui keberadaannya.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






