back to top
Minggu, September 28, 2025

PN Jakarta Pusat Tangani Gugatan Debitur soal Lelang Aset BRI Cut Mutiah

Jakarta | LintasUpdate – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat, digugat oleh Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe. Gugatan perdata dengan nomor perkara 522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Senin, 25 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain BRI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dan seorang bernama Akhmad Madces juga ditarik sebagai turut tergugat. KPKNL disebut sebagai pihak yang melaksanakan lelang, sementara Akhmad dituding menjadi pemenang lelang dengan keuntungan tidak wajar.

Kuasa hukum penggugat, Wempi Hendrik Obeth Ursia, SH, CLMC, menjelaskan perkara bermula dari hubungan kredit antara kliennya dan BRI dengan jaminan sebidang tanah 267 meter persegi berikut bangunan, berlokasi di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yusniar Isa, ibu dari penggugat, menjadi agunan.

Saat penggugat tengah mengajukan proses pengalihan pinjaman (take over) ke Bank DKI senilai Rp5 miliar, BRI justru mengeksekusi lelang. Menurut Wempi, tindakan itu dilakukan tanpa memberi ruang negosiasi. “BRI langsung melelang dengan harga limit Rp1,5 miliar, padahal nilai pasar properti mencapai Rp10 miliar,” kata Wempi, Senin (25/8/25).

Ia menilai pelaksanaan lelang melalui KPKNL Jakarta II pada 17 Juli 2025 itu menyalahi asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Akibat perbuatan tersebut, kata Wempi, penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp3,5 miliar dan immaterial Rp2 miliar.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan lelang batal demi hukum, menghukum BRI untuk membayar ganti rugi, serta memerintahkan pembatalan hasil lelang atas objek SHM No. 862/Manggarai Selatan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arlen Vironica SH, MH, akhirnya ditunda hingga pekan depan karena masih ada bagian materi gugatan yang harus diperbaiki. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles