Jakarta | LintasUpdate – Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (PETIR), Alek Emanuel Kaju, S.H., mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol. (Purn) Agus Andrianto, untuk segera mengevaluasi jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap narapidana kasus investasi bodong.
Alek melayangkan protes keras atas sikap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang menolak dirinya dan tim PETIR untuk bertemu dengan narapidana berinisial K. Ia menduga adanya intervensi dari pejabat tinggi Ditjen PAS terkait penolakan tersebut.
“Kami datang secara resmi untuk menyelesaikan persoalan hukum klien kami, yang menjadi korban penipuan investasi bodong oleh narapidana bernama K. Namun, kami ditolak tanpa alasan yang adil. Ini mencederai semangat transparansi dan keadilan,” ujar Alek dalam keterangannya kepada media, Minggu (2/6/2025), dikutip dari laman Sorottipikor.com.
Menurut Alek, Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar, menyampaikan bahwa penolakan tersebut merupakan arahan dari atasannya yang berinisial “J”, pejabat tinggi di Ditjen PAS.
“Sikap aparat Lapas Sukamiskin ini tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi. Kami menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius,” lanjutnya.
Alek menegaskan bahwa PETIR adalah organisasi masyarakat yang sah dan aktif memperjuangkan hak-hak korban ketidakadilan, bukan organisasi preman.
“Kami akan mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada respons tegas dari pemerintah. Jika benar ada perlindungan terhadap narapidana oleh pejabat Ditjen PAS, ini merupakan kemunduran dalam penegakan hukum. Kami meminta Presiden turun tangan dan Menteri Agus Andrianto menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Alek.
Sebelumnya, PETIR diketahui menyambangi Lapas Sukamiskin untuk bertemu narapidana K, yang tersandung kasus investasi bodong dan diduga merugikan banyak masyarakat. Namun, pertemuan tersebut tidak diizinkan dengan alasan bahwa narapidana berada dalam pengawasan khusus dari Ditjen PAS.
“Apakah setiap tamu harus mendapat izin langsung dari Ditjen PAS? Ini mencurigakan dan berpotensi menunjukkan adanya perlindungan khusus terhadap napi tersebut,” ucap Alek.
Lebih lanjut, PETIR juga menyoroti mutasi napi K dari Lapas Cipinang, Salemba, Tangerang, hingga akhirnya ditempatkan di Sukamiskin. Alek menyebut perpindahan ini sebagai indikasi manipulasi sistem pemasyarakatan oleh pihak tertentu yang berkepentingan.(Red)