Bogor | LintasUpdate – Peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, masih marak di wilayah hukum Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok, Kabupaten Bogor. Para penjual obat ini dengan leluasa bertransaksi, bahkan berkedok menjual makanan dan minuman ringan.
Yang lebih memprihatinkan, salah satu warung tempat transaksi dilakukan berada persis di depan sebuah masjid di Jalan Mad Nur, Kalisuren, Bomang, Kecamatan Tajurhalang. Dari pantauan di lapangan, setidaknya terdapat dua titik kios yang dijadikan lokasi penjualan obat terlarang tersebut.
“Awalnya saya tidak tahu mereka jualan apa, tapi tiap hari ramai pembeli, kebanyakan remaja, pengamen, dan anak punk,” kata seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 3 September 2025. “Sebenarnya tidak nyaman, tapi saya takut untuk menegur.” seperti dikutip dari laman resmi Beritakita id
Warga menduga bisnis haram ini dikendalikan seorang pria bernama Bayor. Namun, hingga kini aparat penegak hukum seakan tidak bertindak. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu, 27 Agustus 2025, Kapolsek Tajurhalang IPTU Raden Suwito memilih bungkam.
Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter dan izin edar merupakan tindak pidana. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan—mengatur ancaman pidana 10 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pelaku.
Maraknya peredaran obat keras di Tajurhalang ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan aparat dan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran obat ilegal yang menyasar anak muda. (Red)






