back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Peredaran Obat Ilegal Daftar G di Depok Masih Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Depok | LintasUpdate – Sebuah toko berkedok kosmetik di Jl. KH. Muhamad No. 26, Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok, diduga menjual obat-obatan ilegal daftar G secara bebas.

Berdasarkan investigasi di lokasi pada 31 Januari 2025, toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter. Pemilik toko, yang diketahui bernama Rendi, mengakui kepemilikan usaha tersebut. “Bosnya saya sendiri, punya saya pribadi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat pukul 15.30 WIB.

Obat-obatan daftar G yang dijual di toko tersebut antara lain Tramadol, Thriex, dan Eximer. Padahal, obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Terpantau, pembeli obat ilegal Daftar G di Jl. KH. Muhamad No. 26, Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok

Bahaya Obat Ilegal Daftar G

Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat, terutama remaja dan pelajar. Dampak negatif dari penyalahgunaan obat ini meliputi:
• Kecanduan berat yang memengaruhi kesehatan mental dan fisik.
• Kerusakan otak hingga risiko serangan jantung yang dapat berujung pada kematian.
• Merusak masa depan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Situasi ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama kalangan pelajar yang rentan terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Sanksi Hukum Jelas

Peredaran obat ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 disebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih belum memberikan tanggapan terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus ini.

Masyarakat berharap Polres Metro Depok segera bertindak tegas untuk menindak peredaran obat ilegal yang semakin meresahkan. Kasus ini menjadi ujian dalam menegakkan hukum dan melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.(Rafi/Jainal Arifin)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks