Tangerang | LintasUpdate – Aktivitas penyulingan oli bekas ilegal yang berlokasi di Jalan Raya Curug, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kebal hukum. Meski oli bekas umumnya dianggap limbah tak bernilai, para pelaku usaha ini justru mendaur ulangnya menjadi produk yang lebih bernilai, Senin (21/04/2025).
Sayangnya, praktik tersebut kerap dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal. Penyulingan oli bekas menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi sejumlah pelaku usaha nakal. Salah satu lokasi yang disorot adalah gudang penyulingan oli ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas usahanya, pemilik gudang bernama Marbun secara terbuka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin usaha. “Ini cuma oli bekas kok, bukan apa-apa. Saya juga paham,” ujarnya kepada awak media.
Padahal, kegiatan penyulingan oli bekas tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Berikut ketentuan hukumnya:
- Pasal 102 UUPPLH mengatur bahwa setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dapat dikenakan sanksi pidana.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 menetapkan bahwa oli bekas termasuk dalam kategori limbah B3 (kode B105D) karena mengandung zat berbahaya dan beracun, seperti logam berat, hidrokarbon, asam korosif, dan residu pembakaran.
Sanksi Pidana:
Pelaku penyulingan oli bekas tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pentingnya Izin Resmi:
Kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk penyulingan oli bekas, wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang. Tanpa izin, selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum. (Cakra)