Bandung | LintasUpdate – Sebelumnya di publikasi kan awak media baru-baru ini, terkait Maraknya peredaran Obat ilegal Daftar G di Bandung di Jl. Banjaran Dayeuhkolot Baleendah Bandung Jawa Barat.
Berbekal infomasi dari warga sekitar, makin menjamurnya penjualan obat Daftar G di wilayah dan kalangan anak di bawah umur sering masuk ke kios tersebut.
Awak media langsung mendatangi lokasi yang di jadikan tempat penjualan obat ilegal. berkamuflase seolah kios penjual pada umumnya. Selasa, (02/06/2024).
Sejumlah bukti di kumpul kan awak media, dan konfirmasi ke Polsek Baleendah, melalui pesan singkat WhatsApp kapolsek Baleendah di konfirmsi awak media bungkam tidak memberikan tanggapan apa pun. Rabu, (03/06/2024).

Kapolsek Baleendah tidak menanggapi awak media, disini bisa si simpul kan, diduga kuat sudah kondusif dengan oknum tersebut.
Hal ini sungguh miris yang mana harusnya ibu Kota Jawa Barat jadi contoh baik untuk wilayah lain, bukan malah membiar kan adanya penjualan obat ilegal daftar G bebas berjualan secara terang-terangan sudah jelas dampak obat tersebut bisa merusak mental generasi penerus bangsa.
Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) (Tim)