Bogor | LintasUpdate – Sejumlah warga Kabupaten Bogor mengeluhkan lambannya penanganan laporan di Inspektorat Daerah. Aduan yang sudah disampaikan sejak berbulan-bulan lalu, hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, setiap laporan masyarakat semestinya diproses melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, hingga investigasi.
Tahapan awal mulai dari verifikasi kelengkapan data hingga pemberitahuan status laporan memiliki batas waktu sekitar 5 sampai 14 hari kerja.
Namun, sejumlah pelapor mengaku tak mendapatkan kepastian. “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, tapi tidak ada kejelasan apakah laporan diproses atau dihentikan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (20/8/25).
“Dalam teknisnya, setelah aduan masuk ke meja Inspektorat, laporan diverifikasi untuk memastikan data pelapor dan substansi dugaan pelanggaran sesuai. Jika lengkap, laporan dilanjutkan ke tahap telaah oleh tim pemeriksa,” kata dia.
Proses klarifikasi dengan pihak terkait seharusnya dilakukan maksimal 60 hari kerja sebelum dikeluarkan rekomendasi tindak lanjut.
Lambannya penanganan bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat. Kalau mekanisme internal tidak transparan, publik bisa ragu bahwa inspektorat sungguh-sungguh mengawasi penyelenggara pemerintahan.
Inspektur Daerah Kabupaten Bogor belum merespons permintaan konfirmasi media ini hingga berita ini diturunkan. (Red)