back to top
Senin, Februari 2, 2026

Pengadilan Niaga Medan Tegaskan Keabsahan IWO, Tolak Gugatan Kekayaan Intelektual Mantan Anggota

Jakarta | LintasUpdate – Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO) dan mengukuhkan keabsahan logo serta nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diterima pihak IWO melalui sistem e-court di hari yang sama.

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bertindak profesional, teliti, dan adil dalam mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memimpin perkara ini, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Kami percaya proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” ujar Jamhari di Jakarta.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Gugatan Kekayaan Intelektual tersebut diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023. Dalam gugatannya, Yudhistira mengklaim memiliki hak cipta atas banner yang memuat logo IWO. Pihak tergugat adalah Perkumpulan Wartawan Online (IWO), sedangkan Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi turut tergugat.

Dalam salinan putusan yang diterima IWO disebutkan:

“Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”

Artinya, permohonan IWO agar Pengadilan Niaga Medan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, ditolak oleh majelis hakim. Meskipun demikian, dalam pokok perkara, majelis hakim justru memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan dengan cermat dan berkeadilan. Putusan ini kami yakini mencerminkan objektivitas dan kebijaksanaan dalam menegakkan hukum,” tambah Jamhari Kusnadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

Ia berharap putusan ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual organisasi pers.

“Semoga putusan ini menjadi preseden positif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © Lintasupdate 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!