Bogor | LintasUpdate – Menindaklanjuti perkembangan pemberitaan terkait dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok, Rabu (18/3/2026), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menyampaikan penegasan sikap dalam pendampingan terhadap korban yang saat ini juga dilaporkan balik.
LBH Adhibrata menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan dalam perkara ini berada dalam kerangka menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya meyakini bahwa mekanisme hukum merupakan sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan.
Dalam keterangannya, LBH Adhibrata menyebutkan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi tekanan psikologis dan ketakutan, terutama setelah muncul dinamika lanjutan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, lembaga tersebut hadir untuk memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan hak, serta terbebas dari tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.
Terkait berbagai respons di ruang publik, LBH Adhibrata menegaskan bahwa pembuktian merupakan ranah hukum, bukan opini. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil proses hukum, tidak menarik kesimpulan sepihak, serta tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi objektivitas perkara.
LBH Adhibrata juga mencatat adanya pengakuan dari pihak lain di ruang publik yang mengaku mengalami peristiwa serupa. Namun demikian, setiap pernyataan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan diverifikasi secara faktual, serta tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa mekanisme yang sah.
Lebih lanjut, LBH Adhibrata mengajak masyarakat untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan proporsional, tidak melakukan penghakiman di media sosial, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Perwakilan LBH Adhibrata, Bayu Hasan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap penanganan perkara dilakukan secara cepat, objektif, dan profesional, khususnya dalam mengamankan alat bukti yang krusial.
“Setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut. Negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil,” ujar Bayu.
LBH Adhibrata menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban secara profesional dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
Pewarta : Ria Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






