Tangerang | LintasUpdate – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah diteken Presiden Jokowi sejak pada 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut maka dari itu, pada hari ini Kades Malang Nengah (Tata Suharta) menggelar syukuran motong Sapi 2 ekor bersama warganya. Kamis, 15/08/2024.
Acara syukuran motong sapi 2 ekor tersebut dilakukan di belakang Kantor Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dengan dibantu para warganya sykuran potong sapi tersebut berjalan lancar dan setelah sapi dipotong langsung dibagi ke warganya.
Dalam menggelar acara tersebut Tata Suharta berkata ke Awak Media bahwasannya syukuran potong sapi 2 ekor menggunakan anggarn pribadi kades.
“Syukuran ini saya selenggarakan karena penambahan masa jabatan 2 tahun dan sekaligus memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke 79. Untuk untuk anggaran pembelian sapi 2 ekor menggunakan uang saya pribadi tanpa menggunakan uang pemerintah,” kata Tata Suharta.
Salah satu warga desa Malang Nengah mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya syukuran potong sapi untuk penambahan masa jabatan kades Tata Suharta.
“Semoga pak kades dilancarkan rezekinya, dimudahkan segala urusannya dan semoga atas penambahan jabatan 2 tahun pak kades dapat memimpin Desa Malang Nengah menjadi lebih maju lagi,” beber warga
Acara yang diselenggarakan Desa Malang Nengah dihadiri Tokoh Masyarakat KH Muhdi, Binamas, Babinsa, masyarakat dan perangkat Desa Malang Nengah.(Iwan)