Tasikmalaya | LintasUpdate – Menindak lanjuti Tersangka pelaku asusila pelecehan seksual anak di bawah umur, yang berada di Dusun Sukamaju Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Tersangka AT, Sebagai tokoh Masyarakat di wilayah sukamaju tersebut dan juga dia sebagai ketua Rt di wilayah tersebut.
SA yang berumur (13tahun), dia mengakui di lecehkan sama pelaku dan di iming-iming di kasih uang, dan mau di belikan baju, dan sempat di bawa ke kontrakan milik pelaku yang berada di wilayah Sukamaju.
” Dalam keterangan kasi Humas polres Ipda Jajang Kurniawan Polres Kota Tasikmalaya. Sabtu (29/06/2024). Tersangka pencabulan anak sudah di tahan dan di kenakan pasal undang undang perlindungan anak 23 tahun 2022 ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya Kepada awak media.
Sekarang tersangka sudah di tahan di sel tahanan polres Tasikmalaya menunggu pelimpahan p21 untuk masuk ke kejaksaan Tasikmalaya untuk di sidangkan.” jelasnya. (Herry)