Bogor | LintasUpdate – Tepat pukul 23.30 WIB Tim awak Media Telah menemukan Pick-up terbungkus terpal berisi kan gas LPG 3kg subsidi di perbatasan Cijeruk Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Diduga, gas LPG di peruntukan untuk ke pentingan penyuntikan gas. Sopir, Saat hendak di konfirmasi awak media malah melarikan diri hingga tidak bisa di ketemukan. Kamis (8/082024).
Tidak berselang lama Awak media melaporkan temuan tersebut ke polsek Cijeruk Kabupaten Bogor dan di angkut Polsek Cijeruk menggunakan towing untuk di bawa ke polsek cijeruk, dan di proses lebih lanjut.

Minimnya pengawasan pihak terkait Hiswana migas dan pertamina wilayah dan minimnya ketegasan di beberapa wilayah hukum di Kabupaten Bogor, jadi semakin menjamurnya mafia gas subsidi.
Harus ada tindakan serius dari APH setempat sehingga hal yang sudah di subsidi kan pemerintah pusat tepat sasaran, kerugian Negara sangat jelas
Aturan yang sangat jelas : Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hingga berita ini di muat awak media masi memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum. (Tim)